Aortic Healthwork Indonesia > Country Insight
Mencegah Devide Et Impera Antara Tenaga Kesehatan dan Pasien Dalam Ekosistem Pembiayaan Kesehatan Yang Dikelola BPJS Kesehatan
Team : Aortic Healthwork Indonesia
Jumat, 14 Agustus 2026
Team : Aortic Healthwork Indonesia
Jumat, 14 Agustus 2026
Brief yang dibuat pada tahun 2023 ini membahas potensi munculnya fenomena divide et impera dalam ekosistem pembiayaan kesehatan yang dikelola BPJS Kesehatan, khususnya dalam relasi antara tenaga medis dan tenaga kesehatan (nakesmed) dengan pasien. Pada tingkat yang lebih fundamental, brief ini menempatkan persoalan tersebut dalam konteks kesenjangan antara janji politik JKN untuk menyediakan akses pengobatan dan kapasitas fiskal yang tersedia untuk memenuhi janji tersebut. Ketika kesenjangan tersebut tidak terselesaikan pada tingkat kebijakan makro, konsekuensinya dapat turun ke tingkat mikro dan terkristalisasi menjadi ketegangan antara pasien dan nakesmed di ruang pelayanan kesehatan. Karena itu, tujuan utama pendekatan yang ditawarkan adalah mengubah posisi pasien dan nakesmed dari pihak yang saling berhadapan menjadi pihak yang dapat bersama-sama mengidentifikasi dan menyuarakan keterbatasan sistem pembiayaan kepada otoritas yang memiliki kewenangan untuk memperbaikinya.
Sejak Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan sebagai skema pembiayaan tunggal untuk mayoritas layanan kesehatan di Indonesia, relasi antara tenaga medis dan tenaga kesehatan (nakesmed) dengan pasien telah mengalami pergeseran secara eksplisit. Pergeseran ini tidak selalu tampak sebagai konflik terbuka, melainkan hadir dalam bentuk ketegangan interpersonal di ruang periksa maupun ruang digital, seperti kecurigaan pasien terhadap motif penolakan rawat inap, serta keluhan tentang rujukan yang terkesan dipersulit. Pada saat yang sama, nakesmed menghadapi tekanan dan restriksi untuk memberikan pelayanan yang optimal sesuai kompetensi keilmuannya akibat keterbatasan Formularium Nasional, aturan casemix dan target efisiensi rumah sakit yang sering kali tidak transparan bagi pasien.
Artikel ini mengangkat fenomenologi divide et impera (memecah untuk menguasai) akibat tekanan regulasi dari BPJS yang berpotensi menciptakan konflik terbuka ketika nakesmed dan pasien saling berhadapan, sementara otoritas yang lebih tinggi mulai dari regulator, pemilik dan pengelola rumah sakit, hingga sistem verifikasi klaim oleh BPJS, relatif luput dari sorotan langsung. Ini bukanlah sebuah tuduhan bahwa terdapat aktor yang secara sengaja merancang perpecahan tersebut. Premis yang diajukan adalah bahwa tanpa niat jahat dari pihak mana pun, sistem JKN yang dikelola oleh BPJS dapat menghasilkan efek sosial yang secara dampak menyerupai divide et impera, di mana konflik horizontal (nakesmed versus pasien) menjadi katup pelepas tekanan bagi konflik vertikal (fasilitas kesehatan versus otoritas BPJS) yang sesungguhnya lebih bersifat regulatif.
Brief ini ini disusun untuk membangun narasi dalam mengelola hubungan tripartit antara BPJS, rumah sakit (melalui nakesmed) dan pasien.
Mekanisme yang Sering Menciptakan Konflik Horizontal
Terdapat sejumlah titik dalam pemanfaatan pembiayaan BPJS di mana tekanan akibat berbagai perubahan kebijakan, sistem administrasi dan konsekuensi layanan cenderung diterjemahkan menjadi interaksi dan konflik personal antara nakesmed dan pasien.
Pertama, mekanisme rujukan berjenjang dan sistem gatekeeping oleh Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) kerap dialami pasien sebagai hambatan personal dari nakesmed di layanan primer. Padahal, sesungguhnya, hal tersebut merupakan konsekuensi dari desain sistem yang dimaksudkan sebagai mekanisme kendali biaya, menjaga efisiensi rujukan dan menghindari penumpukan pasien di rumah sakit tujuan. Ketika pasien merasa dipersulit untuk mendapatkan rujukan ke spesialis, kekecewaan tersebut secara alami diarahkan kepada nakesmed yang berhadapan langsung dengannya, bukan kepada regulasi indikasi, sistem administrasi rujukan maupun kompensasi atas layanan yang seharusnya tersedia di fasilitas kesehatan tingkat pertama.
Kedua, sistem tarif paket menempatkan rumah sakit dan dokter dalam posisi harus mengelola sumber daya di bawah plafon tarif yang telah ditetapkan di muka. Ketika pasien mempersepsikan adanya pembatasan dalam pemanfaatan layanan di rumah sakit atau tertundanya berbagai pemeriksaan penunjang, persepsi yang muncul sering kali adalah bahwa nakesmed membatasi dan merekayasa pelayanan demi kepentingan rumah sakit.
Ketiga, Formularium Nasional membatasi pilihan obat yang dapat diresepkan dan ditanggung. Ketika pasien mengetahui adanya obat alternatif yang secara klinis mungkin lebih sesuai, tetapi tidak tersedia dalam Fornas, kekecewaan tersebut kembali jatuh pada dokter yang meresepkan, meskipun keputusan substantif berada pada tingkat kebijakan nasional.
Keempat, tekanan verifikasi klaim dan risiko dispute koding oleh BPJS Kesehatan mendorong rumah sakit menerapkan kontrol internal yang ketat terhadap keputusan klinis, termasuk melalui panduan praktik klinis, batasan lama rawat dan audit medis retrospektif. Nakesmed yang bekerja di bawah pengawasan ini kerap harus membuat keputusan klinis dengan mempertimbangkan risiko dispute klaim, sebuah beban kognitif yang tidak terlihat oleh pasien, tetapi memengaruhi kualitas interaksi dalam layanan kepada pasien.
Kelima, utilisasi layanan di rumah sakit yang tinggi menciptakan tekanan berupa waktu konsultasi yang singkat, yang oleh pasien sering dimaknai sebagai kurangnya empati atau perhatian personal dari nakes. Padahal, akar persoalannya adalah rasio dokter pasien dan struktur pembiayaan paket yang belum sepenuhnya mengakomodasi kualitas interaksi sebagai variabel yang dihargai secara finansial.
Keenam, keterbatasan kapasitas tempat tidur dan pemeriksaan penunjang yang dialokasikan bagi pasien BPJS turut menjadi titik konflik yang signifikan. Ketika kuota kelas rawat inap tertentu bagi peserta JKN telah penuh, sementara kelas rawat non-BPJS masih tersedia, pasien kerap memaknai kondisi tersebut sebagai bentuk diskriminasi yang sengaja diciptakan oleh rumah sakit atau bahkan oleh nakesmed yang merawat. Padahal, alokasi kapasitas tersebut umumnya merupakan hasil dari kebijakan payer mix yang ditetapkan di tingkat manajemen rumah sakit untuk menjaga keberlangsungan sebuah rumah sakit secara keseluruhan. Nakesmed yang berhadapan langsung dengan pasien pada situasi ini sering kali harus menyampaikan kabar penundaan rawat inap atau perpindahan ke fasilitas lain, tanpa memiliki kewenangan maupun informasi yang memadai mengenai regulasi alokasi kapasitas tersebut. Akibatnya, posisi mereka rentan dipersepsikan sebagai pihak yang menahan hak pasien, meskipun keputusan substantif berada pada tingkat perencanaan kapasitas dan strategi bauran pembiayaan rumah sakit.
Pada keenam titik tersebut, pola yang berulang adalah hal yang sama, yaitu keputusan dan batasan yang sesungguhnya berasal dari kebijakan yang dikeluarkan oleh BPJS maupun manajemen rumah sakit dipersonifikasikan sebagai keputusan individual nakesmed di hadapan pasien.
Apabila dinamika ini terus dibiarkan tanpa mitigasi, akan terjadi setidaknya tiga konsekuensi yang secara bertahap dapat mengikis fondasi kepercayaan dalam ekosistem JKN.
Konsekuensi pertama adalah erosi kepercayaan pasien terhadap profesi kesehatan secara umum, yang pada gilirannya menurunkan kepatuhan terhadap anjuran klinis dan sistem kesehatan itu sendiri.
Konsekuensi kedua adalah percepatan burnout di kalangan nakesmed, yang harus menanggung konflik interpersonal akibat kebijakan yang berada di luar kendali mereka, tanpa memiliki bahasa maupun ruang narasi publik yang memadai untuk menjelaskan posisi mereka kepada pasien secara meyakinkan.
Konsekuensi ketiga dan yang paling relevan bagi kepentingan regulator dan rumah sakit, adalah hilangnya kesempatan untuk menerima umpan balik yang akurat mengenai keterbatasan sistem pembiayaan, karena keluhan pasien cenderung berhenti pada level individual nakesmed dan tidak pernah terakumulasi menjadi data agregat yang dapat digunakan untuk advokasi kebijakan secara kolektif maupun perbaikan regulasi oleh BPJS.
Sebagai titik awal, terdapat model intervensi dengan catatan bahwa model ini masih bersifat awal dan dapat disempurnakan melalui working framework yang lebih definitif pada tahap berikutnya.
Model pertama adalah transparansi regulasi pengguna, yaitu upaya menjadikan batasan-batasan dalam regulasi pembiayaan BPJS terkait pelayanan kepada pasien dapat terlihat dan dipahami oleh pasien secara proaktif bukan reaktif. Hal ini dapat diwujudkan melalui sistem edukasi proaktif yang secara eksplisit menjelaskan bahwa keputusan tertentu, seperti tarif, prosedur dan pemeriksaan yang ditanggung, jenis obat, lama rawat dan rujukan, merupakan produk dari kebijakan pembiayaan nasional dan adaptasinya dalam kebijakan rumah sakit. Penjelasan tersebut dapat disampaikan dengan alat bantu edukasi yang bersifat statis (aplikasi, program skoring) maupun dinamis (call center, representative officer), sehingga sumber keterbatasan teridentifikasi secara benar tanpa memosisikan nakesmed sebagai pihak yang dipersalahkan secara sepihak.
Lapis kedua adalah pemisahan fungsi klinis dan fungsi advokasi pemanfaatan pembiayaan, yaitu pembentukan peran atau unit penghubung (patient liaison atau patient manager dari sisi BPJS) yang bertugas menjelaskan dan mencari solusi atas keterbatasan pembiayaan kepada pasien, sehingga interaksi klinis antara nakesmed dan pasien dapat tetap murni berfokus pada aspek diagnosis dan terapi, tidak tercampur dengan negosiasi atau penjelasan batasan administratif yang sesungguhnya berada di luar kendali nakesmed. Cakupan fungsi ini turut mencakup penjelasan atas keterbatasan kapasitas tempat tidur yang dialokasikan bagi pasien BPJS, yang kerap dimaknai pasien sebagai bentuk diskriminasi yang sengaja diciptakan oleh rumah sakit atau bahkan oleh nakesmed yang melayani. Dengan pemisahan peran ini, nakesmed tidak perlu menanggung beban ganda sebagai pemberi layanan sekaligus juru bicara sistem pembiayaan dan kebijakan kapasitas yang membatasinya, termasuk pada situasi penundaan rawat inap atau perpindahan ke fasilitas lain. Sementara itu, pasien tetap mendapatkan penjelasan yang jelas melalui pihak yang memang berwenang dan diberi mandat untuk itu.
Lapis ketiga adalah mekanisme agregasi umpan balik, yaitu saluran formal di tingkat rumah sakit yang mengumpulkan pola keluhan terkait keterbatasan pembiayaan, memisahkannya dari keluhan yang bersifat mutu pelayanan individual, dan menyalurkannya sebagai bahan advokasi kolektif rumah sakit kepada BPJS Kesehatan maupun Kementerian Kesehatan. Mekanisme ini memindahkan posisi rumah sakit dari penerima tekanan menjadi pihak yang secara aktif menyuarakan keterbatasan tersebut atas nama nakesmed dan pasien sekaligus, sehingga kedua pihak berdiri pada sisi yang sama dalam menghadapi keterbatasan, bukan saling berhadapan.
Harus diakui bahwa program JKN merupakan wujud janji politik pemerintah kepada warga negara untuk memperoleh akses pengobatan tanpa hambatan biaya secara langsung. Selama janji politik itu tidak diimbangi dengan kapasitas fiskal yang proporsional, baik dalam bentuk besaran iuran, subsidi pemerintah, maupun tarif layanan yang mencerminkan biaya riil yang terverifikasi secara independen, maka akan selalu terdapat selisih antara janji yang diberikan kepada publik dan sumber daya yang tersedia untuk memenuhinya. Selisih tersebut tidak pernah hilang begitu saja dan akan menimbulkan berbagai konsekuensi sosial.
Pihak yang secara realistis berada pada posisi paling depan untuk menyerap selisih tersebut bukanlah pembuat janji politik itu sendiri, melainkan nakesmed dan pasien yang saling berhadapan langsung di lapangan. Pemerintah yang mengucapkan janji dan BPJS Kesehatan yang mengelola skema pembiayaan berada pada jarak administratif yang aman dari konsekuensi harian atas kesenjangan tersebut, sementara nakesmed dan pasien menanggung wujud konkretnya dalam berbagai bentuk keterbatasan. Dengan demikian, fenomenologi divide et impera yang dibahas dalam brief ini pada akarnya bersumber dari kesenjangan antara janji politik dan kapasitas fiskal negara, yang belum sepenuhnya diselesaikan pada tingkat kebijakan makro, sehingga bebannya turun dan mengkristal menjadi ketegangan mikro di ruang pemeriksaan pasien di hampir seluruh fasilitas kesehatan di Indonesia.